BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di tiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukkan status legalitas hukum BUM Desa. Informasi dibawah ini menunjukkan rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
BUM Desa dan BUM Desa Bersama Nasional
55.726Berdasarkan sumber data yang diambil dari situs https://bumdes.kemendesa.go.id terdapat 50.483 BUM Desa dan 5.243 BUM Desa Bersama dan total keseluruhan BUM Desa secara Nasional adalah 55.726 BUM Desa. Berikut dibawah ini adalah rincian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berdasarkan status prosesnya secara Nasional.