BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di tiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukkan status legalitas hukum BUM Desa. Informasi dibawah ini menunjukkan rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
BUM Desa dan BUM Desa Bersama Nasional
72.475Berdasarkan sumber data yang diambil dari situs https://bumdes.kemendesa.go.id terdapat 66.012 BUM Desa dan 6.463 BUM Desa Bersama dan total keseluruhan BUM Desa secara Nasional adalah 72.475 BUM Desa. Berikut dibawah ini adalah rincian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berdasarkan status prosesnya secara Nasional.