BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di tiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukkan status legalitas hukum BUM Desa. Informasi dibawah ini menunjukkan rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
BUM Desa dan BUM Desa Bersama Nasional
70.840Berdasarkan sumber data yang diambil dari situs https://bumdes.kemendesa.go.id terdapat 64.446 BUM Desa dan 6.394 BUM Desa Bersama dan total keseluruhan BUM Desa secara Nasional adalah 70.840 BUM Desa. Berikut dibawah ini adalah rincian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berdasarkan status prosesnya secara Nasional.